Kamis, 13 Maret 2014

Tentang Fatwa Golput MUI

Assalamualikum....
Semoga antum hari ini sudah mengkhatamkan 1juz al quran

Sedikit Resume hasil kajian bersama ustadz tulus mustofa.
Fatwal golput MUI

Fatwa/ ifta' mrpkan penjelasan ttng hukum syar'i dari suatu permasalahan umat yang merupakan suatu jawaban dari pertanyaan yg diajukan.
Orang yang bertugas dalam hal tersebut disebut mufti.

Islam mengatur segala urusan -- termasuk masalah kepemimpinan.

Pemilu merupakan sarana untuk memilih pemimpin, selagi belum ada cara yang ideal maka pemilu dapat digunakan untuk memilih pemimpin.

Kepemimpinan dalam islam : Menurut ibnu khaldun dalam muqaddimah. menetapkan pemimpin adalah wajib.

Memilih pemimpinan dalam islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama.
Imamah dan imarah dalam islam menghajatkan syarat" sesuai dengan ketentuan agama agar terwujud kemaslahatan dalam masyarakat.

Memilih pemimpin yang beriman, bertaqwa, jujur (siddiq), terpecaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathona), dan memperjuangkan kepentingan umat islam hukumnya adalah wajib.

Memilih pemimpin yg tidak memenuhi syarat" sebagaimana disebutkan dalam butir satu atau tidak memilih sama sekali, padahal ada calon yg memenuhi syarat, hukumnya adalah haram.

Umat islam dianjurkan untuk memilih pemimpin dan wakil-wakilnya yang mengemban amar makruf nahi munkar.

Sesungguhnya menjadi terkenal sama sekali tidak identik dengan kesuksesan ataupun kemuliaan. Sebab wujud nyata dibalik daya tarik popularitas adalah sebuah ujian berat, dimana keberadaannya amat disukai nafsu. Maka berhati-hatilah jika sudah mulai sibuk mempercantik kemasan, sementara isi jauh berbeda.

"Ujian Popularitas"

Shared from Lazuardy

Tidak ada komentar:

Posting Komentar